Oleh: Ahnaf Amanullah Gangka

Newskata.com – Kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus seharusnya tidak hanya menjadi sebuah perayaan seremonial semata. Kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk melihat secara jujur: apakah negara ini benar-benar berjalan sesuai dengan cita-cita yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa?

Upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan berbagai bentuk perayaan lainnya tentu penting. Semua itu merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pendahulu. Namun, esensi kemerdekaan tidak boleh berhenti pada simbol. Kemerdekaan harus benar-benar hadir dalam kehidupan nyata setiap warga negara.

Ketika saya menuangkan pikiran dalam catatan ini dengan mengatakan bahwa Indonesia sedang berada di ambang kebinasaan, bukan berarti saya sedang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia akan runtuh secara fisik. Kemungkinan itu tentu selalu ada, tetapi kehancuran sebuah bangsa tidak selalu datang dalam bentuk peperangan, baik internal maupun eksternal.

Terkadang, kehancuran justru terjadi secara perlahan ketika nilai-nilai moral, keadilan, hukum, dan kemanusiaan mulai kehilangan tempat dalam kehidupan bernegara. Sebuah bangsa masih dapat berdiri secara wilayah dan administratif, tetapi perlahan kehilangan jiwanya ketika kekuasaan tidak lagi berpihak kepada kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Kita tentu patut bersyukur karena bangsa ini telah merdeka selama puluhan tahun. Namun, rasa syukur tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi.

Ketimpangan sosial masih terjadi. Akses terhadap keadilan belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Hukum terkadang masih dipersepsikan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sementara itu, korupsi, konflik kepentingan, dan eksploitasi sumber daya alam terus menjadi persoalan yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kepentingan pribadi atau kelompok ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan bangsa.

Kita dapat mengingat perkataan K.H. Abdurrahman Wahid, atau yang lebih akrab disapa Gus Dur: “Tidak ada jabatan yang perlu dipertahankan mati-matian.” Namun, dalam kenyataan hari ini, jabatan terkadang justru diperlakukan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan memperoleh keuntungan.

Sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat justru berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan bagi masyarakat di sekitarnya.

Pada titik inilah kemerdekaan patut dipertanyakan kembali:

Merdeka sebenarnya untuk siapa? Dan untuk kepentingan siapa?

Pertanyaan sederhana tersebut sesungguhnya memiliki landasan yang jelas dalam konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Artinya, negara tidak didirikan hanya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah. Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan rakyat mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, serta kehidupan yang berkeadilan.

Penegasan tersebut diperkuat oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Begitu pula Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Amanat konstitusi tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi pemerintah dalam setiap aturan dan kebijakan yang dibuat. Kekuasaan pada akhirnya bukanlah tujuan, melainkan amanah yang harus digunakan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Oleh karena itu, kemerdekaan tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari ketidakadilan, kemiskinan struktural, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, ketakutan untuk menyampaikan kebenaran, serta berbagai bentuk penindasan yang terjadi di dalam bangsa sendiri.

Sebab, apa arti kemerdekaan jika rakyat masih merasa tidak mendapatkan perlindungan?

Apa arti kemerdekaan jika sebagian rakyat masih kesulitan memperoleh keadilan?

Apa arti kemerdekaan jika kekayaan negeri yang seharusnya menjadi milik bersama justru hanya dinikmati oleh segelintir orang?

Dan apa arti kemerdekaan jika rakyat kecil merasa negara tidak pernah benar-benar hadir di tengah kehidupan mereka?

Pada hakikatnya, kemerdekaan bukan hanya tentang Merah Putih yang berkibar di langit. Kemerdekaan adalah ketika negara hadir di tengah rakyat; ketika hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu; ketika kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan bersama; ketika rakyat dapat menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut; dan ketika tidak seorang pun harus merasa menjadi warga kelas dua di tanah airnya sendiri.

Maka, di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun ini, barangkali sudah saatnya kita tidak hanya bertanya “Sudah berapa lama Indonesia merdeka?”, tetapi juga bertanya lebih dalam:

“Sudah sejauh mana kemerdekaan itu benar-benar dirasakan oleh rakyat?”

Selamat ulang tahun, Indonesia.

Terima kasih telah bertahan.
Terima kasih telah terus tumbuh.

Namun, izinkan kami tetap bertanya, dengan segala hormat dan kecintaan kepada negeri ini:

Merdeka dari siapa, untuk siapa?

Sebab kemerdekaan sejati bukan sekadar tentang sebuah bangsa yang terbebas dari penjajahan, melainkan tentang rakyat yang benar-benar terbebas dari kezaliman.

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Dirgahayu Indonesiaku.