Bansos Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol, Mbah Darmi Ternyata Terjerat Utang Rp10 Juta
Newskata.com, Pekalongan — Persoalan yang dialami Mbah Darmi (63), warga Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, belum berakhir setelah bantuan sosial (bansos) miliknya dinonaktifkan karena terindikasi judi online (judol).
Lansia yang tidak bisa membaca dan menulis tersebut kini juga menghadapi persoalan utang di dua lembaga perbankan dengan total pinjaman mencapai sekitar Rp10 juta.
Utang tersebut diketahui setelah petugas dari salah satu bank mendatangi rumah Mbah Darmi untuk menagih angsuran pada Jumat (28/8/2026).
Mbah Darmi mengaku bingung lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima uang dari bank mana pun.
“Iya, hari Jumat siang ada yang menagih tagihan utang. Saya enggak mau bayar, saya enggak pernah utang bank. Saya juga enggak pernah merasakan uangnya,” kata Mbah Darmi, Minggu (30/8/2026).
Ia mengaku semakin bingung karena bansos miliknya telah dinonaktifkan, sementara dirinya kini justru didatangi penagih utang.
“Perasaan saya bingung, bansos sudah dicabut, ditagih utang. Saya tidak tahu utang apa, bank apa,” lanjutnya.
Sementara itu, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, mengatakan persoalan utang tersebut diketahui setelah dirinya melakukan klarifikasi terkait penonaktifan bansos Mbah Darmi pada Jumat pagi.
Pada sore harinya, petugas dari Bank PNM Mekaar mendatangi rumah Mbah Darmi untuk menagih angsuran.
“Setoran itu per minggunya Rp125.000, diangsur selama 50 minggu. Setelah saya telusuri, ternyata namanya dipakai orang lain untuk pinjam bank,” ujar Neli.
Menurut Neli, Mbah Darmi tercatat memiliki pinjaman di dua lembaga, yakni PNM Mekaar dan BTPN. Masing-masing pinjaman tercatat sekitar Rp5 juta sehingga total mencapai Rp10 juta, belum termasuk bunga.
Neli mengatakan, berdasarkan penelusuran dan keterangan Mbah Darmi, uang dari pinjaman tersebut tidak pernah diterima ataupun digunakan oleh yang bersangkutan.
“Beliaunya memang tidak pakai uang tersebut. Tidak pernah menerima uangnya,” kata Neli.
Kasus tersebut kini menambah persoalan yang harus dihadapi Mbah Darmi. Selain kehilangan bansos akibat namanya terindikasi terkait aktivitas judi online, ia juga harus menghadapi tagihan pinjaman yang menurut pengakuannya tidak pernah diajukan maupun diterima.
