Anies Ingatkan Pemerintah dan DPR Tak Terburu-buru Terapkan UU Perampasan Aset

Newskata.com, Jakarta — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru menerapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Anies, aturan tersebut penting sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi dapat berbahaya apabila aparat penegak hukum belum bekerja secara kredibel dan berintegritas.

Anies menilai kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan apabila proses penegakan hukum masih menyisakan persoalan. Bahkan, ia mengingatkan adanya risiko aturan tersebut digunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik.

Pernyataan itu disampaikan Anies saat membahas upaya pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan kasus Tom Lembong yang sempat menjadi sorotan publik hingga akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden.

Menurut Anies, kasus tersebut menjadi contoh bahwa proses hukum masih memungkinkan terjadi kekeliruan sehingga tetap diperlukan ruang untuk melakukan koreksi.

“Kalau saja sudah ada undang-undang perampasan aset, ini Tom Lembong sudah dihabisin asetnya. Hati-hati,” kata Anies dalam pidatonya.

Ia kemudian menggambarkan risiko apabila kewenangan perampasan aset diterapkan ketika aparat penegak hukum belum sepenuhnya menjalankan tugas secara benar.

“Kalau tidak, lawan politik dihabisi asetnya semua. Betul tidak? Lawan ditersangkakan dengan mudah. Habis itu, habisin asetnya. Atas nama undang-undang perampasan aset,” ujarnya.

Anies menegaskan dirinya tidak menolak gagasan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut harus disertai sejumlah prasyarat, terutama keberadaan aparat penegak hukum yang bersih, kredibel, dan berintegritas.

“Saya setuju ini penting. Hanya kalau ini diselenggarakan dengan seroboh, wah bahaya sekali,” katanya.

Tiga Penyebab Korupsi

Dalam pidatonya, Anies membagi persoalan korupsi ke dalam tiga kategori, yakni korupsi karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem.

Pertama, korupsi akibat kebutuhan. Menurut Anies, masih terdapat aparatur yang memiliki kewenangan, tetapi menerima penghasilan yang belum mencukupi kebutuhan hidup.

“Kita harus mengakui, banyak sekali sistem penggajian kita ini, penggajian kita yang belum baik, yang belum benar,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempertemukan tiga faktor, yakni kewenangan, kesempatan, dan kebutuhan. Ketiganya berpotensi mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, korupsi karena keserakahan. Dalam kategori ini, Anies menilai kebutuhan hidup seseorang sebenarnya telah terpenuhi, tetapi tetap melakukan korupsi karena dorongan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

“Yang karena keserakahan, hukum yang menjerakan. Hukum yang menjerakan. Salah satunya adalah perampasan aset,” ujarnya.

Sementara kategori ketiga adalah korupsi akibat sistem. Anies menilai terdapat aturan dan prosedur yang justru dapat membuat aparatur terjebak dalam praktik koruptif.

Karena itu, ia mendorong perbaikan aturan main serta standar operasional prosedur (SOP) agar sistem pemerintahan mampu mencegah praktik korupsi sejak awal.

Menurut Anies, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman berat. Perbaikan sistem, peningkatan kesejahteraan aparatur, serta penegakan hukum yang kredibel dan berintegritas juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.