Oleh: Muh. Arrumi Achmad, S.IP., M.Si.
Mahasiswa Doktoral Manajemen Bisnis Transportasi dan Logistik, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti
Newskata.com, Makassar – Pemandangan antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah Kota Makassar belakangan ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis distribusi harian. Dari perspektif ilmu pemerintahan, tata kelola transportasi, dan manajemen logistik, fenomena tersebut merupakan gejala dari persoalan struktural yang jauh lebih kompleks.
Sebagai salah satu pusat kendali sekaligus hub logistik utama bagi Kawasan Timur Indonesia, gangguan distribusi BBM di Kota Makassar berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Apabila pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak segera mengambil langkah intervensi yang strategis dan terukur, persoalan antrean BBM dapat berkembang dari sekadar gangguan pasokan energi menjadi krisis sosial-ekonomi yang lebih luas.
Secara makro maupun mikro, terdapat sedikitnya tiga turbulensi utama yang saling beririsan dan memperburuk situasi.
1. Bayang-Bayang Krisis Energi Global
Ketahanan energi nasional sangat rentan terhadap dinamika geopolitik serta fluktuasi harga energi global. Pembatasan maupun penyesuaian kuota BBM di daerah, termasuk di Makassar, pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan beban fiskal negara di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dunia.
Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut tidak dikomunikasikan secara transparan dan efektif kepada masyarakat. Ketidakjelasan mengenai kondisi stok, distribusi, maupun kebijakan kuota dapat menciptakan ketidakpastian yang pada akhirnya mendorong perilaku panic buying.
Masyarakat kemudian membeli BBM bukan semata-mata karena kebutuhan pada saat itu, tetapi karena kekhawatiran bahwa BBM akan semakin sulit diperoleh pada hari berikutnya.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya responsivitas dan komunikasi kebijakan. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kepastian pasokan, antrean panjang justru dapat menjadi pemicu kepanikan baru.
Persoalan tata ruang dan distribusi spasial di tingkat lokal kemudian memperbesar dampak dari gejolak energi di tingkat makro tersebut.
2. Benturan dengan Transportasi dan Logistik
Titik kritis yang paling mengkhawatirkan dari persoalan BBM bersubsidi adalah dampaknya terhadap rantai pasok barang.
Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang dan salah satu simpul utama rantai pasok untuk wilayah Sulawesi serta kawasan Indonesia bagian timur. Karena itu, gangguan terhadap distribusi BBM tidak hanya berdampak pada pengguna kendaraan pribadi, tetapi juga dapat menghambat pergerakan barang dan aktivitas ekonomi regional.
Ketika truk ekspedisi, armada peti kemas, dan kendaraan angkutan barang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre solar di SPBU, terjadi bottleneck pada rantai pasok.
Antrean kendaraan berat yang bahkan dapat menggunakan badan jalan juga berpotensi memperparah kemacetan lalu lintas. Pada saat yang sama, waktu putar armada (turnaround time) menjadi semakin panjang sehingga produktivitas kendaraan menurun.
Konsekuensinya tidak berhenti pada antrean di SPBU. Keterlambatan kendaraan angkutan barang dapat merambat ke jadwal pengiriman, distribusi barang, aktivitas pergudangan, hingga biaya operasional perusahaan.
Jika kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kawasan Industri Makassar, maupun koridor utama distribusi barang, maka dampaknya dapat berupa keterlambatan pengiriman sekaligus peningkatan biaya logistik.
Dengan demikian, persoalan BBM di Makassar harus dilihat sebagai persoalan rantai pasok, bukan sekadar persoalan antrean kendaraan di SPBU.
3. Tekanan Ekonomi Mikro di Akar Rumput
Pada tingkat mikro, antrean panjang di SPBU dapat dipandang sebagai bentuk pajak waktu yang sangat mahal bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Sopir angkutan umum, pengemudi ojek daring, sopir truk, pelaku UMKM, hingga pekerja yang menggunakan kendaraan sebagai bagian dari aktivitas ekonominya harus kehilangan waktu produktif karena berjam-jam menunggu giliran mendapatkan BBM.
Bagi pekerja yang pendapatannya bergantung pada jumlah perjalanan atau transaksi harian, kehilangan waktu beberapa jam bukan persoalan sederhana. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja berubah menjadi waktu yang terbuang di antrean.
Di sisi lain, kendaraan yang berhenti dalam antrean panjang tetap membutuhkan bahan bakar. Artinya, terjadi pemborosan energi sekaligus peningkatan biaya operasional.
Dalam skala yang lebih luas, peningkatan biaya transportasi dan logistik pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa.
Apabila biaya distribusi bahan pokok meningkat, tekanan tersebut akan dirasakan masyarakat melalui kenaikan harga di tingkat eceran. Pada titik inilah persoalan BBM mulai beririsan dengan daya beli masyarakat dan inflasi lokal.
Tekanan psikologis akibat menurunnya pendapatan, meningkatnya biaya operasional, dan naiknya harga kebutuhan pokok pada akhirnya dapat memperbesar frustrasi sosial di tingkat akar rumput.
Rekomendasi Kebijakan: Strategi Intervensi Komprehensif
Untuk memutus rantai panic buying, mengurai kemacetan, dan mencegah potensi kelumpuhan logistik regional, Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu berkolaborasi secara erat dengan PT Pertamina, Kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait.
Intervensi tidak cukup dilakukan hanya dengan memastikan ketersediaan stok. Pemerintah juga perlu mengelola permintaan, memperbaiki pola distribusi, menata sarana fisik, serta mengoptimalkan operasional pelayanan di lapangan.
Setidaknya terdapat enam langkah darurat yang dapat dipertimbangkan.
1. Membangun dan Mengoperasikan SPBU Khusus Kendaraan Truk dan Logistik
Pemerintah daerah bersama Pertamina perlu mengkaji pemisahan lokasi pengisian BBM antara kendaraan pribadi dengan armada logistik dan angkutan barang.
SPBU khusus kendaraan berat dapat ditempatkan pada lokasi strategis di luar pusat kota, misalnya di sepanjang koridor Tol Sutami, kawasan sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, maupun area sekitar Kawasan Industri Makassar.
Pemisahan tersebut dapat mempercepat pelayanan kendaraan logistik sekaligus mengurangi interaksi antara kendaraan berat dan kendaraan pribadi di dalam kota.
Langkah ini juga penting untuk mengurangi risiko truk berukuran besar yang mengantre hingga menggunakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
2. Pemberlakuan WFH Terjadwal bagi ASN dan Pekerja Swasta
Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penerapan skema Work From Home (WFH) secara terbatas, misalnya 40–50 persen, bagi ASN dan pekerja sektor swasta yang tidak termasuk pelayanan publik maupun sektor esensial.
Kebijakan tersebut bersifat sementara dan terukur, dengan tujuan mengurangi mobilitas komuter serta konsumsi BBM di dalam wilayah perkotaan.
Berkurangnya perjalanan kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk dapat memberikan ruang bagi pemerintah dan Pertamina untuk melakukan stabilisasi distribusi tanpa harus menambah tekanan terhadap jaringan jalan dan SPBU.
3. Transisi Sementara ke Pembelajaran Daring
Mobilitas antar-jemput siswa pada pagi dan siang hari merupakan salah satu sumber pergerakan kendaraan yang cukup besar di kawasan perkotaan.
Dalam situasi darurat, pemerintah bersama satuan pendidikan dapat mempertimbangkan pembelajaran daring secara terbatas selama satu hingga dua pekan.
Kebijakan tersebut harus bersifat sementara, selektif, dan mempertimbangkan kondisi masing-masing satuan pendidikan, terutama kesiapan infrastruktur digital serta kelompok siswa yang memiliki keterbatasan akses.
Tujuannya bukan menghentikan kegiatan pendidikan, melainkan mengurangi mobilitas kendaraan secara cepat selama masa stabilisasi distribusi BBM.
4. Skema Ganjil-Genap untuk Pembelian BBM Kendaraan Pribadi
Pemerintah juga dapat mengkaji mekanisme pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan.
Dalam skema tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat memperoleh BBM bersubsidi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap pada tanggal genap.
Skema ini harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengurangi hak kuota bulanan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi, melainkan mendistribusikan waktu pembelian sehingga beban pelayanan SPBU tidak menumpuk pada hari yang sama.
Dengan pengaturan tersebut, kepadatan antrean diharapkan dapat dikendalikan sekaligus mengurangi efek psikologis yang muncul akibat antrean panjang.
5. Pembatasan Pembelian Berdasarkan Kapasitas Mesin Kendaraan
Prinsip keadilan dalam kebijakan subsidi menuntut agar BBM bersubsidi benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi, termasuk melalui integrasi dan optimalisasi sistem digital seperti MyPertamina.
Usulan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, misalnya kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor di atas 250 cc, perlu dikaji berdasarkan regulasi nasional yang berlaku dan kesiapan sistem pengawasan.
Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi tidak dinikmati secara berlebihan oleh kelompok yang secara ekonomi relatif lebih mampu, sehingga alokasi BBM bersubsidi dapat lebih diprioritaskan bagi angkutan umum, kendaraan yang mendukung aktivitas ekonomi, dan masyarakat yang memang membutuhkan.
6. Optimalisasi Operasional dan Penambahan SDM SPBU
Panjang antrean tidak selalu semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok. Hambatan teknis dan operasional di area SPBU juga dapat memperlambat pelayanan.
Karena itu, Pertamina dan pengelola SPBU perlu memastikan kapasitas pelayanan dimanfaatkan secara maksimal.
Penambahan Petugas Pengisi BBM
Jumlah operator perlu disesuaikan dengan jumlah dispenser dan tingkat kepadatan kendaraan. Seluruh lajur yang tersedia harus dioperasikan secara optimal apabila kondisi stok dan keselamatan memungkinkan.
Kecepatan pelayanan per kendaraan akan berpengaruh langsung terhadap panjang antrean. Semakin cepat proses pelayanan, semakin banyak kendaraan yang dapat dilayani dalam satu periode waktu.
Operasional 24 Jam secara Berkelanjutan
SPBU yang berada pada jalur utama logistik dan koridor transportasi strategis perlu diprioritaskan untuk operasional 24 jam, terutama ketika kondisi pasokan sedang mengalami tekanan.
Kepastian waktu pelayanan dapat memberikan fleksibilitas bagi pengemudi truk dan kendaraan logistik untuk melakukan pengisian di luar jam sibuk.
Dengan demikian, beban antrean dapat didistribusikan sepanjang waktu dan tidak terkonsentrasi pada periode tertentu.
Kesimpulan
Menyelesaikan persoalan antrean BBM di Kota Makassar tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan business as usual.
Jaminan ketersediaan stok di atas kertas harus dibarengi dengan kepastian distribusi, komunikasi publik yang transparan, pengawasan di lapangan, serta langkah konkret untuk memastikan BBM sampai kepada masyarakat yang berhak.
Makassar sebagai salah satu simpul utama transportasi dan logistik Kawasan Timur Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian antrean di SPBU, tetapi juga pada keberlangsungan rantai pasok dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kombinasi antara manajemen permintaan, pemisahan infrastruktur pelayanan bagi kendaraan logistik, penguatan pengawasan subsidi, serta optimalisasi operasional SPBU dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurai persoalan tersebut.
Pada akhirnya, kunci utama bukan hanya terletak pada seberapa banyak BBM yang tersedia, tetapi pada seberapa efektif pemerintah memastikan BBM tersebut tersedia, terdistribusi secara adil, mudah diakses, dan mampu menopang kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Kejelasan aturan, keterbukaan informasi, koordinasi lintas lembaga, dan ketegasan eksekusi merupakan fondasi penting untuk memulihkan stabilitas ekonomi sekaligus membangun kembali kepercayaan publik di Kota Makassar.
