Newskata.com, Makassar — Fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar yang dipicu lonjakan pembelian atau panic buying mendapat perhatian dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI).
LKBH-APPI menilai kepanikan masyarakat dalam mendapatkan BBM dapat memperburuk kepadatan antrean, meskipun Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan bahwa ketersediaan pasokan BBM berada dalam kondisi aman.
Lonjakan permintaan secara tiba-tiba di sejumlah SPBU dinilai berpotensi menciptakan kelangkaan di tingkat konsumen dan membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Soroti Dugaan Pelangsiran dan Penyalahgunaan BBM
LKBH-APPI juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik pelangsiran, termasuk penggunaan QR Code secara tidak semestinya dan modifikasi tangki kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
Menurut LKBH-APPI, apabila praktik tersebut terbukti dilakukan untuk menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal, maka dapat berimplikasi hukum dan perlu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKBH-APPI menyebut sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar penindakan terhadap penyalahgunaan BBM, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait perdagangan dan perlindungan konsumen.
Namun, lembaga tersebut menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawal
Wakil Direktur LKBH-APPI, Andi Ilham Syahrir, mengajak masyarakat Kota Makassar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah praktik penyelewengan dan mempercepat pengungkapan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pengawasan publik sangat krusial untuk memutus rantai spekulasi dan penimbunan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pengisian berulang dengan tangki modifikasi maupun permainan oknum di tingkat SPBU,” ujar Andi Ilham Syahrir saat ditemui awak media di Warkop Gamacca, Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Minggu (13/9/2026).
Ia menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang terdampak oleh persoalan antrean BBM. Warga juga dapat berperan dalam mengawasi distribusi agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Salah Sasaran
Anggota LKBH-APPI, Muhammad Irwan, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tepat sasaran dalam menangani persoalan BBM bersubsidi.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan satgas terkait perlu memprioritaskan dugaan praktik penimbunan, spekulasi, penyalahgunaan distribusi, maupun keterlibatan oknum SPBU apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Penegakan hukum harus tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat kecil atau pengemudi ojek daring yang mengantre untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru menjadi pihak yang ditekan, sementara praktik penimbunan dan penyalahgunaan subsidi tidak ditangani secara serius,” ujar Muhammad Irwan.
LKBH-APPI juga mendukung langkah Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan maupun distribusi.
Sanksi administratif, termasuk pemblokiran QR Code yang terbukti bermasalah hingga pencabutan izin operasional, dinilai perlu diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Warga Diminta Hentikan Panic Buying
Selain meminta pengawasan diperketat, LKBH-APPI mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan karena khawatir terjadi kelangkaan.
Menurut lembaga tersebut, pembelian berlebihan justru dapat meningkatkan tekanan terhadap pasokan di tingkat SPBU dan memperpanjang antrean.
Masyarakat juga diminta menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses distribusi maupun pelayanan BBM.
LKBH-APPI menyatakan siap memantau perkembangan situasi di lapangan serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan akses energi yang adil dan merata. Karena itu, distribusi BBM subsidi harus diawasi bersama dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap LKBH-APPI.
