Peringatan Anies Baswedan soal UU Perampasan Aset Kembali Disorot, Usai Muncul Dugaan Manuver di Balik Aksi 27 Agustus
Newskata.com, Jakarta — Peringatan Anies Baswedan terkait Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta mengenai pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut bertemu dengan politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan melakukan panggilan video dengan Presiden Prabowo Subianto pada malam menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Tempo memberitakan dugaan adanya elite politik penguasa yang menunggangi demonstrasi dengan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Lantas, apa yang perlu disoroti dari perjalanan pengesahan RUU tersebut, yang belakangan turut menjadi perhatian Anies Baswedan?
Peringatan Anies soal Bahaya Perampasan Aset
Perhatian dapat ditarik ke Januari 2026, ketika Anies menyampaikan pidato mengenai potensi bahaya penerapan UU Perampasan Aset dalam kondisi penegakan hukum saat ini.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah masih munculnya sorotan terhadap praktik kriminalisasi yang dinilai dapat menimpa lawan politik.
Anies kemudian menyinggung kasus Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan sekaligus bagian dari tim Anies pada Pilpres 2024 itu sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sebelum akhirnya memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pengamat dan pakar hukum sebelumnya menyoroti perkara tersebut, termasuk mengenai persoalan mens rea serta dugaan bahwa perkara tersebut lebih berkaitan dengan persoalan administratif daripada tindak pidana.
“Kalau UU Perampasan Aset ini diberlakukan, habislah harta Tom Lembong diambil oleh negara,” kurang lebih demikian kekhawatiran yang disampaikan Anies.
Bagi Anies, persoalan utamanya bukan terletak pada gagasan perampasan aset itu sendiri, melainkan pada siapa yang menjalankan kewenangan tersebut dan seberapa kuat integritas aparat penegak hukum.
Pertemuan Botok dan Pimpinan DPR
Sorotan kemudian mengarah pada peristiwa menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, Supriyono alias Botok bersama sejumlah pentolan AMPB disebut dijemput sekitar enam personel kepolisian menggunakan tiga kendaraan untuk menuju Gedung DPR RI.
Di gedung parlemen tersebut, mereka bertemu dengan Dasco dan sejumlah pimpinan DPR RI lainnya. Dalam pertemuan itu, Dasco disebut melakukan panggilan video dengan Presiden Prabowo Subianto sehingga terjadi percakapan antara Botok dan Presiden.
Botok dapat saja menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak disertai kesepakatan politik dan tidak mengubah rencana mereka untuk tetap menggelar aksi. Percakapan dengan Presiden juga disebut berlangsung kurang dari satu menit.
Namun, dalam membaca dinamika politik, sebuah peristiwa tidak selalu cukup dilihat dari pernyataan formal. Perubahan perilaku, tingkat militansi massa, hingga keputusan yang diambil sebelum dan sesudah pertemuan juga menjadi bagian yang menarik untuk dicermati.
Perubahan Sikap dalam Aksi 27 Agustus
Pada aksi 27 Agustus 2026, massa yang dipimpin Botok disebut membubarkan diri lebih cepat, sekitar pukul 14.00.
Selain itu, dua mobil komando yang sebelumnya telah disewa dengan biaya masing-masing Rp2,2 juta disebut tidak muncul di lokasi demonstrasi.
Massa juga disebut membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan aturan mengenai perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Tuntutan hukuman mati terhadap koruptor mendapat penolakan keras dari Rocky Gerung. Sementara tuntutan mengenai perampasan aset justru mendapat respons positif dari pimpinan DPR RI.
Pimpinan DPR bahkan disebut memberikan jaminan bahwa UU Perampasan Aset yang sebelumnya menjadi kekhawatiran Anies tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Rangkaian peristiwa tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa atau kesepakatan politik di balik aksi demonstrasi.
Namun, pertemuan antara pimpinan massa aksi dengan elite politik, komunikasi dengan Presiden, perubahan pola aksi, hingga respons DPR terhadap salah satu tuntutan demonstrasi membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan lebih jauh proses politik di balik pengesahan RUU Perampasan Aset.
Di titik inilah peringatan Anies kembali relevan untuk dibaca: bukan semata-mata apakah negara membutuhkan kewenangan merampas aset hasil kejahatan, tetapi bagaimana kewenangan sebesar itu dijalankan, diawasi, dan dicegah agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.
