Oplus_16777216

Newskata– BANDUNG – Di Gedung Mochammad Toha, Minggu (19/7), sebuah tonggak sejarah terukir bukan untuk memperkuat pelanggaran, melainkan untuk membebaskan ribuan penambang kecil dari jeratan ketidakpastian. Deklarasi dan pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia Provinsi Jawa Barat menjadi jawaban nyata atas sekian lama nasib mereka yang terkatung-katung antara mencari nafkah dan dikepung aturan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPETRA, Yusran, tegaskan pendiriannya dengan tegas namun berwibawa saat memimpin pelantikan:

“Jangan pernah menduga kami hadir untuk melindungi aktivitas yang keliru. AMPETRA berdiri justru untuk mengantar mereka yang selama ini berjuang di pinggir aturan, masuk ke dalam koridor hukum yang benar. Kami adalah perpanjangan tangan negara yang hadir untuk memudahkan, bukan untuk melindungi yang salah.”

Oplus_16908288

Selama ini, dinding peraturan sering terasa setinggi langit bagi penambang tradisional. Mulai dari penentuan lokasi hingga urusan izin yang berbelit, membuat sebagian besar dari mereka terjebak tanpa tahu jalan keluar. Fakta pahitnya, baru sekitar 30 persen yang memiliki kelengkapan dokumen. Sisanya berjalan di atas ketakutan.

 

Kini, dua jalan utama dipaparkan sebagai prioritas mutlak:
Pertama, memetakan dan mengupayakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten hingga provinsi, agar mereka tidak lagi bekerja sembunyi-sembunyi di tempat yang tak jelas statusnya.
Kedua, mendampingi sepenuhnya proses legalitas berbasis koperasi—memberikan jalan agar mereka naik kelas, bukan dengan modal besar, melainkan dengan tata kelola yang rapi dan berpihak pada rakyat kecil.

“Target kami jelas: dalam satu tahun ke depan, satu juta penambang tradisional sudah berdiri tegak dengan legalitas yang sah. Kami ingin mereka berdaya saing, taat aturan, dan yang paling penting: aman menafkahi keluarga,” tegas Yusran.

Dengan jaringan yang sudah mencapai 21 provinsi dan struktur yang merambah hingga ke pelosok desa, AMPETRA meyakini perubahan tak bisa hanya dilakukan dari meja rapat. Pengurus di lapanganlah yang akan turun langsung—bukan mendikte, tapi mendampingi setiap langkah yang selama ini terasa berat.

Namun visi ini tak berhenti pada urusan izin dan ekonomi. Lebih jauh dari itu, asosiasi ini juga memegang amanah pemulihan: perumahan layak, pendidikan anak penambang, hingga penghijauan kembali lahan yang sempat rusak.

“Kami sadar, tambang tak boleh merusak bumi tempat kita berpijak. Reboisasi bukan sekadar janji, melainkan tanggung jawab yang harus dibayar kepada alam. Dan kami percaya: desa adalah pemegang hak paling besar untuk mengatur kemajuan di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Menyikapi pembaruan Undang-Undang Minerba serta arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusran menegaskan regulasi terbaru bukanlah pagar yang menutup jalan, melainkan pintu yang terbuka lebar.

“Kini ada kesempatan emas bagi ribuan penambang yang sebelumnya dianggap ilegal, untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha yang sah, aman, dan berkelanjutan. AMPETRA ada di sini untuk memastikan mereka tidak sendirian melangkah menuju perubahan itu.”

Langkah DPW Jawa Barat hari ini adalah bukti: nasib penambang rakyat tak selamanya harus gelap dan terpinggirkan. Dengan pendampingan yang tepat, aturan yang ramah, dan tekad yang sama, mereka bukan lagi masalah yang harus diselesaikan—melainkan kekuatan ekonomi yang harus dijaga.

By admin