Oplus_131072

Newskata-Makassar– Aktivitas penimbunan laut yang berlangsung di kawasan pesisir Kecamatan Mariso dan Tamalate, Kota Makassar, kini menjadi sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT Dillah Grup, dan dinilai tidak memenuhi syarat perizinan serta berpotensi melanggar hukum.

Maulana, Ketua Forum Mahasiswa Pinggiran Sulsebar, menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau penimbunan laut wajib dilengkapi izin sah dari instansi berwenang.

“Izin reklamasi wajib ada yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah. Selain itu, wajib memiliki AMDAL dan studi hidrologi untuk menilai dampak lingkungan yang akan terjadi,” ujar Maulana di Makassar, Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan, tujuan penimbunan pun harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan semata-mata untuk kepentingan umum, bukan perumahan pribadi.

“Penimbunan seharusnya ditujukan untuk kepentingan umum: pembangunan pelabuhan, kawasan ekonomi, mitigasi banjir, serta kepentingan masyarakat luas. Dan tidak boleh merusak ekosistem laut maupun merugikan mata pencaharian para nelayan,” tegasnya.

Tanpa izin lengkap, kegiatan ini sudah melanggar hukum.

“Jika penimbunan dilakukan tanpa izin, maka otomatis melanggar UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sanksinya: denda maksimal Rp10 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Maulana.

Aksi Besar Minggu Ini

Menanggapi dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Dillah Grup, Forum Mahasiswa Pinggiran Sulselbar dan elemen masyarakat.

“Setelah konsolidasi, Minggu ini kami akan melaksanakan aksi besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Ketua Forum Mahasiswa Pinggiran Sulsebar,” tegas Maulana.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Dillah Grup maupun instansi terkait soal status perizinan kegiatan tersebut. Masyarakat menuntut penegakan hukum tegas demi menjaga kelestarian pesisir dan penghidupan nelayan setempat.

Sumber: Wawancara langsung dengan Maulana, Ketua Forum Mahasiswa Pinggiran Sulsebar
Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan
Tanggal: 22 September 2026

By admin