Newskata- Gowa- Dewan Komando up Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual Imam Tawang mendesak Kapolsek Bontomarannu dan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

 

*Identitas Laporan Polisi:*

Berdasarkan *Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/128/IX/2026/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN*, tanggal 22 September 2026, pukul 01.55 WITA.

 

Pelapor adalah *Nur Atirah, SE (34)*, pekerjaan Karyawan Honorer, warga Bontomanai, Bontomarannu, Gowa.

Terlapor atas nama *YUSLIANTI BERTEMAN*.

 

Pasal yang disangkakan: *Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.*

 

*TKP & Waktu Kejadian:*

Lokasi kejadian di *Jl. Lempangan Bontomanai, RT 001/RW 002, Titik Koordinat -5.230223,119.516902, Desa Bontomanai, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Sulsel.*

Waktu kejadian pada *Hari Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 21.50 WITA.*

 

*URAIAN KEJADIAN SECARA LENGKAP DAN JELAS:*

 

Berdasarkan laporan korban, kronologis kejadian bermula saat korban mendapat informasi bahwa Per. YUSLIANTI berteman mendatangi rumah Per. ROSDIANA dan mencari korban.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian keluar dari rumahnya dan mendatangi rumah Per. ROSDIANA dengan maksud untuk mempertanyakan secara baik-baik kenapa Per. YUSLIANTI berteman mencari dirinya.

 

Namun setibanya di lokasi, tanpa ada dialog, Per. YUSLIANTI berteman langsung menyerang korban dengan cara *mendorong korban.*

 

Korban yang kaget mencoba membela diri dengan menangkis menggunakan tangan kanannya. Namun bukannya berhenti, Per. YUSLIANTI berteman secara bersama-sama dengan teman-temannya *langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.*

 

Akibat pengeroyokan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami sejumlah luka:

1. Luka bengkak pada dahi

2. Luka lecet pada pipi sebelah kanan

3. Luka lecet pada bagian bawah telinga sebelah kanan

4. Luka memar pada bagian dada

 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dewan Komando Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual Imam Tawang menegaskan, kasus ini adalah murni pengeroyokan bersama-sama yang tidak bisa didamaikan dengan alasan apapun.

 

“Kronologinya sangat jelas. Korban datang untuk bertanya baik-baik, tapi malah dikeroyok. Ini Pasal 262 KUHP, ancaman pidananya berat. Kami minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu segera tangkap para pelaku, jangan biarkan berkeliaran,” tegas Imam Tawang.

 

“Kami memberi waktu 3×24 jam untuk ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Bontomarannu,Polresta Gowa dan Kapolda Sulsel. Kami akan kawal kasus ini sampai korban mendapat keadilan,” tutupnya.

By admin