Oleh: Muh. Izhar Attar Syach

Newskata.com – Kampus semestinya menjadi ruang tempat manusia belajar merdeka dalam berpikir.

Di dalamnya, mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada teori, buku, dan ruang kelas. Mereka juga diperkenalkan pada perbedaan, perdebatan, kritik, serta keberanian mempertanyakan sesuatu yang dianggap mapan.

Karena itu, ketika institusi militer hadir dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di UIN Alauddin Makassar, persoalan tersebut layak dibicarakan secara serius.

Bukan karena TNI adalah institusi yang harus dimusuhi.

Bukan pula karena setiap kehadiran TNI di kampus otomatis berarti militerisasi.

Namun, karena kampus dan militer memiliki karakter ruang yang berbeda.

Militer bekerja dengan disiplin, hierarki, dan struktur komando. Sementara ruang akademik tumbuh melalui kebebasan berpikir, dialog, perbedaan pendapat, dan kritik.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Sampai di mana batas keterlibatan militer di dalam ruang akademik?

Pelibatan Rindam dalam PBAK tentu dapat memiliki alasan, misalnya dikaitkan dengan kedisiplinan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, atau pembentukan karakter mahasiswa.

Jika memang demikian tujuannya, kampus perlu menjelaskan secara terbuka kepada mahasiswa.

Sebab PBAK bukan sekadar kegiatan seremonial. PBAK merupakan pintu pertama mahasiswa baru mengenal kultur perguruan tinggi.

Apa yang mereka lihat dan alami dalam PBAK akan menjadi salah satu gambaran mengenai bagaimana kehidupan akademik bekerja.

Karena itu, kehadiran institusi militer dalam momentum tersebut tidak seharusnya diterima begitu saja tanpa ruang diskusi.

Bukan untuk menolak secara membabi buta, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kampus memiliki argumentasi akademik yang jelas.

Kekhawatiran Militerisasi Tidak Boleh Dianggap Sepele

Sejumlah organisasi mahasiswa kemudian menyuarakan penolakan terhadap kehadiran TNI dalam kegiatan tersebut.

Kekhawatiran mereka adalah bahwa keterlibatan militer dalam ruang akademik dapat menjadi pintu masuk bagi normalisasi militer dalam ruang sipil.

Kekhawatiran ini tentu dapat diperdebatkan.

Namun, dalam tradisi akademik, sesuatu yang dapat diperdebatkan tidak seharusnya langsung dibungkam.

Justru di situlah ruang akademik dibutuhkan.

Mahasiswa berhak mengatakan:

“Kami tidak setuju.”

Kampus kemudian berhak menjawab:

“Mengapa kami menganggap ini relevan.”

Dua pernyataan tersebut seharusnya bertemu dalam dialog, bukan dalam intimidasi.

Ketika Kritik Mahasiswa Menjadi Masalah

Polemik menjadi semakin serius ketika sejumlah mahasiswa baru dikabarkan mengangkat selembar kertas bertuliskan “Menolak TNI di Kampus” dalam kegiatan PBAK.

Menurut informasi yang beredar, tindakan tersebut kemudian berujung pada pengusiran dari kegiatan dan munculnya informasi mengenai kemungkinan sanksi Drop Out.

Bagian inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar.

Jika seorang mahasiswa melanggar tata tertib, tentu kampus memiliki kewenangan untuk menindak.

Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:

Apa bentuk pelanggarannya?

Apakah mahasiswa melakukan kekerasan?

Apakah mahasiswa melakukan intimidasi?

Apakah mahasiswa merusak fasilitas?

Atau mereka hanya menyampaikan sikap politik dan akademiknya?

Pertanyaan tersebut penting karena sanksi akademik semestinya diberikan berdasarkan perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena isi pendapat seseorang tidak disukai.

Jika benar mahasiswa hanya menyampaikan penolakan secara damai, maka informasi mengenai ancaman Drop Out tentu perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar aturan dan mekanisme penerapannya.

Kampus Bukan Barak

Di sinilah judul ini menemukan relevansinya:

Kampus bukan barak.

Di barak, struktur komando menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas.

Di kampus, perbedaan pendapat justru merupakan bagian dari proses pendidikan.

Mahasiswa tidak dididik untuk selalu mengatakan “iya”.

Mereka dididik untuk memahami mengapa harus mengatakan iya, kapan harus mengatakan tidak, dan bagaimana mempertanggungjawabkan keduanya.

Karena itu, budaya tertib di kampus tidak boleh berubah menjadi budaya takut.

Kedisiplinan tidak boleh diterjemahkan sebagai pembungkaman.

Dan penghormatan terhadap institusi negara tidak boleh dimaknai sebagai larangan untuk mengkritiknya.

Jangan Salah Memahami Kritik

Menolak keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus bukan berarti otomatis membenci TNI.

Sebagaimana mengundang TNI ke kampus juga tidak otomatis berarti kampus telah melakukan militerisasi.

Keduanya adalah posisi yang harus diuji melalui argumentasi.

Yang perlu dijaga adalah batasnya.

Jika TNI hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum, tentu berbeda dengan jika institusi militer diberi kewenangan mengatur kehidupan mahasiswa.

Jika TNI hadir dalam penelitian tentang pertahanan, tentu berbeda dengan jika pendekatan militer dijadikan model utama dalam mengatur kehidupan sipil kampus.

Maka persoalannya bukan sekadar:

“TNI boleh atau tidak boleh masuk kampus?”

Melainkan:

“Untuk apa, dalam kapasitas apa, sampai sejauh mana, dan siapa yang memiliki kewenangan?

Pertanyaan itulah yang seharusnya dibicarakan.

Rektorat Harus Berani Menjawab

Dalam situasi seperti ini, Rektorat UIN Alauddin Makassar memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan.

Bukan hanya mengenai alasan menghadirkan Rindam, tetapi juga mengenai bagaimana kampus menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.

Jika terdapat mahasiswa yang dianggap melanggar aturan, kampus harus menjelaskan aturan apa yang dilanggar dan bagaimana mekanisme sanksinya.

Sebab transparansi merupakan bagian dari tata kelola akademik.

Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan persepsi bahwa kampus lebih mudah menerima kehadiran institusi yang memiliki struktur komando daripada menerima kritik dari mahasiswa sendiri.

Menjaga Kampus Tetap Menjadi Ruang Sipil

Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Alauddin Makassar untuk mempertegas karakter kampus sebagai ruang sipil dan akademik.

Kerja sama dengan TNI dapat saja dilakukan ketika memiliki relevansi akademik.

Namun, kerja sama tersebut harus memiliki batas yang jelas.

Demikian pula mahasiswa.

Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.

Dengan begitu, kita tidak terjebak pada dua ekstrem: anti-TNI secara membabi buta di satu sisi, atau menerima segala bentuk keterlibatan militer tanpa kritik di sisi lain.

Keduanya sama-sama tidak produktif.

Yang dibutuhkan adalah batas, transparansi, dialog, dan kebebasan akademik.

Sebab kampus tidak dibangun untuk mencetak manusia yang hanya pandai mengikuti perintah.

Kampus dibangun untuk melahirkan manusia yang mampu berpikir.

Dan manusia yang berpikir tentu memiliki kemungkinan untuk berkata:

“Saya tidak setuju.”

Tugas kampus bukan membuat kalimat itu menghilang.

Tugas kampus adalah memastikan bahwa ketika kalimat itu muncul, ia dapat dijawab dengan argumentasi.

Karena pada akhirnya,

Kampus bukan barak. Kampus adalah ruang tempat kebebasan berpikir harus tetap hidup.