Newskata– Makassar — Tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang pengguna jalan di area pengerjaan Jalan Hertasning, Kota Makassar, memicu gelombang kemarahan publik. Peristiwa naas ini dinilai bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan akibat nyata dari pengabaian fatal terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak pelaksana proyek.
Forum Pemerhati Keselamatan & Kesehatan Kerja (FPK3) Kota Makassar mengutuk keras ketidakpedulian kontraktor pelaksana dan instansi terkait yang terkesan membiarkan pengerjaan jalan berlangsung tanpa standar pengamanan yang layak. Minimnya rambu peringatan, penerangan yang buruk, serta tiadanya pembatas area kerja yang aman dituding menjadi biang kerok melayang nyawa pengendara secara sia-sia.
*Pernyataan Sikap Tegas FPK3 Kota Makassar*
Ketua OKK FPK3 Kota Makassar, Muh Fadli, menyerukan nada kemarahan dan mengutuk keras atas terjadinya insiden mortalitas tersebut. Menurutnya, nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar target proyek belaka.
“Kami mengutuk keras dugaan kejahatan K3 yang terjadi pada pengerjaan Jalan Hertasning! Ini bukan lagi musibah, melainkan bentuk kelalaian berat yang mengarah pada kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain (omisi kriminal). UU K3 dibuat untuk melindungi pekerja dan publik, bukan untuk dilanggar!” tegas Muh Fadli.
Ia menyayangkan sikap acuh tak acuh pihak pengawas proyek yang terkesan menutup mata terhadap potensi bahaya di lokasi pengerjaan jalan utama yang padat lalu lintas tersebut.
*Seruan Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran*
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan desakan penegakan hukum secara tuntas, FPK3 Kota Makassar secara resmi menyerukan seruan Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran.
*Langkah tegas ini diambil untuk mendesak:*
Aparat Penegak Hukum (APH): Segera memeriksa dan memproses hukum secara pidana pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta penanggung jawab proyek.
Pemerintah Kota Makassar & Pemprov Sulsel: Menghentikan sementara proyek pengerjaan Jalan Hertasning hingga seluruh standar K3 terpenuhi 100%.
Blacklist Kontraktor: Mem-blacklisted perusahaan pelaksana yang terbukti lalai hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
FPK3 Kota Makassar menegaskan bahwa aksi massa ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, aktivis kemanusiaan, dan organisasi mahasiswa untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di jalanan Kota Makassar.
“Jika keselamatan masyarakat terus diabaikan, maka jalanan akan terus menjadi tempat pembantaian terselubung atas nama pembangunan!” tutup Muh Fadli.
