NEWSKATA, MAKASSAR — Darah warga tercecer di aspal Jalan Hertasning! Sebuah nyawa tak berdosa direnggut secara kejam, bukan oleh takdir semata, melainkan oleh kelalaian yang sengaja ditutup-tutupi, ketidakpedulian yang memalukan, dan pelanggaran aturan yang telanjang bulat di zona pengerjaan jalan ini. Preservasi jalan yang dijadikan kedok kini terbukti menjadi “mesin pembunuh” — dan Ketua AMII Sulawesi Selatan, Aditya Djohar, angkat bicara dengan nada yang tak bisa lagi ditahan: ini bukan musibah, ini KEJAHATAN.

 

 

 

BARIKADE MAUT TANPA PELINDUNG — SENGAJA MEMBUNUH PENGENDARA!

 

Kematian korban bukanlah angka statistik kecelakaan biasa, bukan pula “takdir yang tak terhindarkan” seperti yang berusaha didengungkan pihak-pihak yang ingin lepas dari tanggung jawab. Ini adalah akibat langsung dari kelalaian yang begitu gila, abai yang nyaris jahat — penempatan tembok beton kaku berbobot ratusan kilogram di tengah jalur lalu lintas yang padat, tanpa satu pun syarat keselamatan!

 

“Bayangkan: malam pekat, jalan yang seharusnya aman justru disulap menjadi jebakan maut! Barikade beton dipasang asal-asalan, TANPA lampu flasher yang berkedip memberi peringatan, TANPA stiker pemantul cahaya yang memantulkan cahaya lampu kendaraan, TANPA rambu peringatan jarak jauh yang memberi kesempatan pengendara mengurangi kecepatan! Itu bukan sekadar lalai — itu sama saja dengan menaruh batu nisan di tengah jalan dan berharap tak ada yang menabraknya!” seru Aditya dengan nada menggelegar, tajam sebilah belati yang menembus kegelapan.

 

“Road barrier beton di arteri sepadat Hertasning WAJIB didahului zona transisi lengkap — delineator, water barrier penanda, susunan pemantul cahaya bertingkah sesuai Permenhub No.82/2018 dan Permen PUPR No.10/2021! Tapi apa yang kita lihat? Langsung beton keras di tengah jalur, gelap gulita tanpa satu pun penanda. Siapa yang memberi izin memasang pembunuh diam-diam di jalan rakyat?” tegasnya tak kenal ampun.

 

 

 

TUNTUTAN HUKUM TANPA AMPUN — SIAPAPUN YANG BERSALAH HARUS DIJATUHKAN!

 

AMII Sulawesi Selatan tak akan diam saja melihat nyawa rakyat dikorbankan demi kejar-kejaran target proyek. Kami mendesak Polrestabes Makassar, Dinas Tenaga Kerja, beserta Dinas PUPR — JANGAN MAIN MATA, JANGAN DIREMEHKAN, JANGAN DIPERMUDAH! Usut sampai ke akar-akarnya, tanggung semua pihak yang terlibat, biarkan hukum berbicara dengan suara terkerasnya:

 

1. Pasal 273 Ayat (3) UU No.22/2009 LLAJR — Siapa pun penyelenggara/pelaksana yang memasang zona kerja tanpa tanda/rambu lengkap sehingga merenggut nyawa, DIANCAM PENJARA HINGGA 5 TAHUN ATAU DENDA Rp120 JUTA — dan itu belum cukup berat untuk kelalaian yang membunuh!

 

2. Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang direncanakan, yang diketahui berbahaya namun tetap dibiarkan, yang merenggut nyawa sesama manusia — penjara hingga 5 tahun adalah ancaman minimal, bukan maksimal!

 

3. UU No.2/2017 Jasa Konstruksi — Pelanggaran K3 yang disengaja, pengabaian standar keselamatan demi efisiensi murah — cabut izinnya, hentikan usahanya, pertanggungjawabkan secara pribadi para pimpinan yang memberi perintah lalai itu!

 

 

 

AUDIT TOTAL — ATAU HENTIKAN SEMUA PROYEK! TAK BOLEH ADA LAGI DARAH YANG TERCECER!

 

“Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan sepenuhnya bagi keluarga korban yang dirampas orang terkasihnya! Kami kawal sampai pintu jeruji besi mengunci para pihak yang bertanggung jawab!” ujar Aditya Djohar dengan tekad yang tak tergoyahkan.

 

“Tuntutan kami tegas dan tak bisa ditawar: Lakukan audit K3 MENYELURUH, mendasar, tanpa pandang bulu terhadap setiap sentimeter proyek perbaikan jalan di Jalan Hertasning ini! Temukan setiap celah berbahaya, setiap pelanggaran yang dibiarkan, setiap kelalaian yang mengancam nyawa ribuan warga yang lewat setiap hari!”

 

“Dan jika terbukti kontraktor pelaksana tak mampu, tak mau, atau tak peduli menjamin keselamatan — HENTIKAN LANGSUNG PROYEK INI! TUTUP SEMENTARA HINGGA SEMUA SYARAT KESELAMATAN DIPENUHI 100 PERSEN! Jangan lagi ada darah warga Makassar yang menjadi harga mahal demi aspal yang licin dan beton yang keras! Jangan lagi nyawa rakyat jadi korban ambisi dan kelalaian!”

 

“Jalan Hertasning adalah milik rakyat — bukan ladang kelalaian yang boleh merenggut nyawa rakyat! Ingat kata-kata ini: Sekali lagi ada nyawa yang jatuh karena pengabaian serupa — AMII Sulsel tak akan hanya bersuara, kami akan turun ke jalan bersama ribuan warga Makassar untuk memastikan pembangunan tak lagi berwajah pembunuh!”