Oleh: Syahrul Gunawan, SH., MH./Praktisi Hukum

Newskata.com, Sinjai – Penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Setiawan alias Wawan Sudirman merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh mengurangi tuntutan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Dalam perkara yang menghilangkan nyawa seseorang, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari seberapa cepat menetapkan tersangka, tetapi dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa pidana beserta setiap pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara pengeroyokan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku. Unsur utama dalam tindak pidana ini terletak pada adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta, petunjuk, atau alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari tiga orang dalam rangkaian tindakan kekerasan terhadap korban, maka penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut Syahrul Gunawan, SH., MH., dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, hukum tidak mengenal pertanggungjawaban yang bersifat parsial. Setiap orang yang terbukti melakukan, turut melakukan, membantu, menganjurkan, atau memiliki kontribusi terhadap terjadinya maupun sempurnanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatannya masing-masing. Dalam perkara pengeroyokan, akibat hukum berupa meninggalnya korban tidak dapat dipandang hanya sebagai konsekuensi dari tindakan individu tertentu, melainkan merupakan hasil dari keseluruhan rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada sebagian pelaku apabila masih terdapat fakta, petunjuk, dan alat bukti yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lainnya. Tidak boleh ada seorang pun yang luput dari proses hukum apabila terdapat bukti yang cukup bahwa perbuatannya telah memberikan kontribusi terhadap terjadinya maupun sempurnanya tindak pidana tersebut, karena keadilan hanya akan terwujud apabila setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban secara proporsional sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam keseluruhan rangkaian tindak pidana.

Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk terus mengembangkan perkara sepanjang masih ditemukan alat bukti baru yang relevan. Keterangan para saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video yang beredar, barang bukti elektronik, hasil visum et repertum, maupun alat bukti lainnya harus dianalisis secara komprehensif untuk memastikan siapa saja yang memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Penetapan tersangka baru, apabila memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang, bukanlah bentuk perubahan sikap penyidik, melainkan wujud profesionalisme dalam mengungkap perkara secara utuh.

Perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen Polres Morowali dalam menegakkan prinsip equality before the law. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah diidentifikasi, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran belum tersentuh proses hukum. Sebaliknya, tidak seorang pun boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa didasarkan pada alat bukti yang cukup. Keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan pemenuhan hak korban atas keadilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum.

Kematian Setiawan alias Wawan Sudirman merupakan akibat yang sangat serius. Oleh karena itu, keluarga korban dan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh rangkaian peristiwa telah diungkap secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, harapan publik kepada Polres Morowali sangat sederhana namun mendasar: jangan biarkan penyidikan berhenti pada tiga tersangka apabila fakta dan alat bukti masih mengarah kepada dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Dalam perkara yang menghilangkan nyawa seseorang, keadilan tidak lahir dari pembatasan jumlah tersangka, melainkan dari keberanian aparat penegak hukum mengungkap seluruh pelaku yang bertanggung jawab.

Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum, sebagaimana tidak boleh pula ada seorang pun yang diproses tanpa alat bukti yang sah. Hanya penyidikan yang menyeluruh, objektif, independen, dan tanpa pandang bulu yang akan menghadirkan keadilan bagi korban, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.