Newskata.com, Makassar – Pedagang Pasar Cidu menunjukkan komitmennya mendukung penataan kawasan pasar dengan memperluas ruas jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli. Langkah tersebut dilakukan secara swadaya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mudah diakses.

Salah seorang pedagang, Sahriah Anas, mengatakan para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi jalan di dalam kawasan pasar agar aktivitas pembeli maupun distribusi barang dapat berjalan lebih lancar.

Menurutnya, penataan pasar tidak selalu harus dilakukan melalui pembongkaran atau penggusuran. Sebaliknya, penataan dapat diwujudkan melalui komunikasi, kerja sama, dan partisipasi antara pemerintah dan pedagang.

“Kami para pedagang berinisiatif memperluas ruas jalan karena ingin pasar lebih tertata. Jalan yang lebih lebar membuat pembeli lebih nyaman, kendaraan pengangkut barang lebih mudah masuk, dan aktivitas perdagangan menjadi lebih lancar,” ujar Sahriah Anas.

Ia menilai, penataan pasar yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah akan menghasilkan solusi yang lebih baik dibandingkan pendekatan sepihak. Para pedagang, kata dia, pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah sepanjang tetap memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian.

Sahriah berharap langkah yang dilakukan pedagang Pasar Cidu dapat menjadi contoh bahwa penataan kawasan pasar dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan penataan bukan hanya diukur dari perubahan fisik kawasan, tetapi juga dari tetap terjaganya aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.

KNPI Bontoala Apresiasi Inisiatif Pedagang

Ketua PK KNPI Kecamatan Bontoala, Muh. Rustam, turut mengapresiasi inisiatif para pedagang yang secara sukarela memperluas ruas jalan sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk mendukung penataan apabila pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

“Apa yang dilakukan pedagang Pasar Cidu patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa penataan tidak selalu identik dengan penggusuran atau tindakan represif. Ketika pemerintah membangun komunikasi yang baik dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, solusi yang lahir akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Muh. Rustam.

Ia menambahkan, pasar tradisional merupakan salah satu denyut nadi ekonomi rakyat yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi penting. Karena itu, setiap kebijakan penataan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Kami berharap langkah swadaya para pedagang ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Penataan pasar harus mampu menghadirkan ketertiban sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

GPII: Masyarakat Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Senada dengan itu, Ketua Umum GPII Kota Makassar, Moh. Lingga, mengapresiasi kesadaran dan semangat gotong royong yang ditunjukkan para pedagang Pasar Cidu.

Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat siap menjadi bagian dari solusi dalam penataan kota apabila diberikan ruang untuk berdialog dan dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

“Langkah swadaya yang dilakukan pedagang Pasar Cidu merupakan contoh nyata bahwa penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa harus menimbulkan konflik. Pemerintah dan masyarakat harus membangun kemitraan yang saling menghormati agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Lingga.

Ia menegaskan, pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, setiap proses penataan harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pedagang kecil sebagai bagian dari pembangunan kota yang inklusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penataan pasar yang berbasis dialog dan musyawarah. Ketika komunikasi berjalan dengan baik, maka ketertiban dapat terwujud tanpa mengorbankan mata pencaharian para pedagang. Semangat kolaborasi seperti yang ditunjukkan pedagang Pasar Cidu patut menjadi contoh bagi kawasan pasar lainnya di Kota Makassar,” tutup Lingga.

Penataan Berbasis Dialog

Penataan kawasan pasar pada prinsipnya perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek legalitas, proporsionalitas, transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pendekatan yang mengutamakan dialog, partisipasi pedagang, dan penataan secara bertahap dinilai dapat menjadi alternatif dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pelaku ekonomi kecil.

Melalui upaya memperluas ruas jalan secara swadaya, pedagang Pasar Cidu berharap pemerintah dapat terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pedagang.

Dengan demikian, penataan pasar tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga mampu memperkuat keberlangsungan ekonomi rakyat serta mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat.