Newskata– MAKASSAR, 29 JULI 2026 – Komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, aman, dan berkeadilan kembali ditegaskan. Di bawah kepemimpinan Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, yang akrab disapa Ajid, penertiban terhadap praktik juru parkir liar terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga marwah Kota Makassar.
Ajid menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memberikan uang kepada juru parkir liar, terutama di lokasi yang secara hukum telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Parkir, maupun di gerai ritel modern yang telah masuk dalam Program Parkir Langganan Bulanan (PLB).
“Seluruh gerai Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret yang telah terdaftar dalam Program Parkir Langganan Bulanan tidak lagi memungut biaya parkir. Demikian pula pada lima bahu jalan utama Kota Makassar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Apabila masih ada pihak yang meminta uang parkir di lokasi tersebut, maka itu bukan bagian dari petugas resmi Perumda Parkir,” tegas Ajid.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menegakkan aturan tanpa kompromi demi melindungi hak masyarakat serta menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Makassar.
Lima Bahu Jalan Resmi Berstatus Kawasan Bebas Parkir
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Bebas Parkir, yaitu:
Jalan A.P. Pettarani
Jalan Sultan Alauddin
Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
Jalan Dr. Sam Ratulangi
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Pada kawasan tersebut dilarang keras melakukan parkir kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Pemanfaatan bahu jalan hanya dapat dilakukan secara insidental dengan izin dari instansi berwenang serta mendapat rekomendasi Kepolisian.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta mengoptimalkan fungsi jalan sebagai prasarana transportasi masyarakat.
Tarif Parkir Resmi Sudah Diatur
Perumda Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat agar memahami tarif parkir resmi yang berlaku sehingga tidak mudah menjadi korban pungutan liar.
Tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
Motor : Rp2.000
Mobil : Rp3.000
Tarif Parkir Khusus
Motor : Rp3.000
Mobil : Rp5.000
Setiap petugas resmi wajib menggunakan atribut lengkap, mengenakan rompi berlogo Perumda Parkir, membawa kartu identitas resmi, memungut tarif sesuai ketentuan, serta memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Kenali Ciri-Ciri Juru Parkir Resmi
Menurut Ajid, masyarakat harus mampu membedakan petugas resmi dengan oknum yang memanfaatkan situasi.
Juru Parkir Resmi:
Mengenakan rompi resmi Perumda Parkir Makassar Raya atau Memiliki kartu identitas petugas.
Memberikan karcis parkir.
Memungut tarif sesuai ketentuan.
Juru Parkir Liar:
Tidak menggunakan atribut resmi.
Tidak memiliki identitas petugas.
Tidak memberikan karcis.
Menentukan tarif sesuka hati.
Beroperasi di kawasan yang sebenarnya bebas parkir.
Bahkan tak jarang menggunakan intimidasi kepada pengguna jalan.
Pungutan Liar Bisa Dijerat Pidana
Ajid mengingatkan bahwa praktik pungutan liar bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berimplikasi pidana apabila disertai unsur pemaksaan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemerasan terhadap siapa pun yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Karena itu, Perumda Parkir Makassar tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Wujud Kepemimpinan Tegas dan Berwibawa
Di bawah kepemimpinan Saharuddin Said atau Ajid sebagai Direktur umum di Perumda Parkir Makassar menunjukkan arah yang semakin jelas dalam membangun sistem perparkiran yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penegakan aturan terhadap jukir liar bukan semata persoalan penertiban, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban kota, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai visi Makassar Mulia.
“Kalau masyarakat tidak memberikan uang kepada jukir ilegal, praktik ini akan semakin berkurang. Ini adalah bentuk dukungan bersama dalam menciptakan perparkiran yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar,” tutup Ajid.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Apabila menemukan praktik jukir liar, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau petugas yang tidak memberikan karcis parkir, masyarakat diimbau segera melapor kepada Humas Perumda Parkir Makassar Raya melalui:
Call Center/WhatsApp: 0811-4266-8899
Sertakan lokasi kejadian, alamat lengkap, serta dokumentasi foto atau video agar petugas dapat segera melakukan penindakan.
Dengan sinergi antara pemerintah, Perumda Parkir Makassar Raya, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Kota Makassar semakin tertib, aman, bebas dari praktik pungutan liar, serta mampu menghadirkan pelayanan perparkiran yang profesional dan berintegritas.
