PMII Gowa Tolak PSN yang Dinilai Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat, Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi

Newskata.com, GOWA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gowa menyatakan sikap menolak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengorbankan hak-hak masyarakat, ruang hidup rakyat, serta keberlanjutan lingkungan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Cabang PMII Gowa, Awal Nugraha, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berorientasi pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Awal, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah masyarakat, menggusur masyarakat adat, menghilangkan ruang hidup nelayan dan petani, maupun mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Negara harus memilih berpihak kepada rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan. Kami menolak proyek strategis yang mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, dan menutup ruang partisipasi publik. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan ketimpangan,” ujar Awal dalam keterangan tertulis yang diterima Newskata.com. Kamis (30/7/2026)

Ia menilai sejumlah proyek strategis di Indonesia Timur menunjukkan perlunya evaluasi terhadap arah pembangunan nasional agar tetap menjunjung prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

PMII Gowa menyoroti proyek pengembangan kawasan pangan skala besar di Merauke, Papua Selatan, yang menurut mereka memunculkan perhatian terkait potensi dampak terhadap kawasan hutan dan wilayah adat apabila perlindungan hak masyarakat tidak dijalankan secara memadai.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung kawasan industri hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut PMII Gowa, berbagai kajian dan laporan publik telah mengangkat isu mengenai pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola industri.

Sementara di Sulawesi Selatan, PMII Gowa menyoroti pengembangan kawasan industri di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, yang diproyeksikan sebagai kawasan prioritas hilirisasi mineral dan industri baterai, serta pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bantaeng. Mereka mengingatkan agar pembangunan di wilayah tersebut tetap menjamin perlindungan terhadap sumber daya air, lahan produktif, ekosistem, serta hak-hak masyarakat lokal.

“Kami melihat kecenderungan pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada investasi. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator modal, tetapi juga harus menjadi pelindung rakyat. Jika rakyat kehilangan tanah, nelayan kehilangan laut, petani kehilangan sawah, dan masyarakat adat kehilangan hutannya, maka yang sedang dibangun bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan,” lanjut Awal.

PMII Gowa menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat merupakan ruang hidup yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, setiap proyek pembangunan dinilai harus menghormati hak masyarakat, memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII Gowa menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  1. Menolak Proyek Strategis Nasional yang mengakibatkan perampasan ruang hidup masyarakat, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
  2. Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi seluruh Proyek Strategis Nasional, khususnya proyek di Papua dan Sulawesi yang menjadi perhatian publik terkait dampak sosial dan lingkungan.
  3. Menghentikan sementara proyek yang belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk perlindungan lingkungan, konsultasi publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
  4. Membuka dokumen AMDAL, perizinan, serta hasil pengawasan Proyek Strategis Nasional kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
  5. Menjamin perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan dari dampak pembangunan yang dinilai tidak berkeadilan.
  6. Menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Menutup pernyataannya, Awal menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Kami menyerukan dengan tegas: Stop Perampasan Ruang Hidup. Jangan jadikan Papua sebagai lumbung pangan dengan mengorbankan masyarakat adat. Jangan jadikan Morowali dan Luwu hanya sebagai pusat ekstraksi yang meninggalkan beban ekologis. Jangan biarkan pembangunan menghilangkan hak rakyat atas tanah, hutan, sungai, dan lautnya. Negara harus kembali pada amanat konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.